TAG
Ramapanicker Rajamohanan Nair
Berita
Foto (10)
-
Handang Soekarno Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Perbuatan Handang dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang Soekarno: Saya Bukan Pelaku Utama
Handang mengaku sebagai pejabat eselon tiga tidak memiliki kewenangan untuk mengurus permasalahan pajak
-
Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 750 Juta
Jaksa menilai Handang terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan pada dakwaan primer tentang Pemberantasan Tipikor.
-
Jaksa KPK Tuntut Handang Soekarno 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Handang terbukti bersalah menerima uang terkait pengurusna pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
-
Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Tuntutan
Terdakwa kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno akan menghadapi sidang tuntutan
-
Terdakwa Handang Soekarno Ternyata Punya Nomor Plat Mobil dan SIM TNI
Sementara SIM A dan C tersebut dia dapatkan karena bersamaan dengan pengajuan plat mobil tersebut.
-
Terdakwa Ungkap Uang Suap PT EKP Untuk Mengurus Uji Materi UU Tax Amnety di MK
Handang mengaku jika dirinya sebenarnya tidak masuk dalam struktur resmi
-
Terdakwa Handang Soekarno Punya Mobil Mewah dan 20 Motor
terungkap Handang memiliki puluhan motor dan sejumlah kendaraan mewah.
-
Ramapanicker Rajamohanan Dikirim ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi dilakukan karena Rajamohanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap
-
Jaksa KPK Belum Putuskan Terima Vonis Penyuap Pejabat Ditjen Pajak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis lebih rendah satu tahun terdakwa suap Country Director Ramapanicker Rajamohanan Nair.
-
Divonis 3 Tahun, Rajamohanan Nair: Semua Saya Serahkan Kepada Tuhan
Rajamohanan tidak banyak mengomentari vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juga subsidair lima bulan kurungan.
-
Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
-
Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Pembacaan Vonis
Rajamohanan sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan terkait suap kepada pejabat
-
Menyesal Pernah Suap Pejabat, Terdakwa Korupsi Ini Mengaku Tersudut oleh Keadaan
Dalam pleidoi tersebut, Rajamohanna mengaku walau sebagai WNI yang lahir di India, tetapi mencintai Indonesia.
-
Sebelum Ambil Uang Rp 2 Miliar, Kasubdit Pajak Lapor ke Ajudan Dirjen Pajak
Handang mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Andreas Setiawan
-
Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv Ikut Menerima Bagian dari Rp 6 Miliar
Uang tersebut merupakan hasil negosiasi antara Handang dengan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia
-
Oknum Pejabat Pajak Didakwa Menerima Hadiah Sekitar Rp 2 Miliar untuk Mengurus Pajak
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak.
-
Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun
Yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan Rajamohanan tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupspi.
-
Rajamohanan Nair, Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa selama persidangan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
-
Dibilang Anak Buah Ipar Jokowi, Ini Pernyataan Pejabat Pajak Muhammad Haniv
Sebagai pegawai negeri sipil, Haniv mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk itu, ia meduga terjadi kesalahan penyebutan nama oleh Mohan.