Polemik HTI
Ketua GP Ansor: Kami Dukung Pemerintah Bubarkan HTI
Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mendukung rencana pemerintah yang akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mendukung rencana pemerintah yang akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Gus Yaqut berharap, konsekuensi dari rencana ini harus diantisipasi
"Langkah pemerintah sudah benar. Kami akan dukung sepenuhnya. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pembersihan oknum-oknum birokrasi dan aparatur negara dari anasir-anasir HTI dan kelompok anti NKRI lainnnya, ujar Gus Yaqut, Senin (8/5/2017).
"Segala konsekuensi dr pembubaran ini harus terantisipasi. Penerintah mengantisipasi karena bisa saja mereka akan merubah nama tapi tujuannya tidak berbeda dengan HTI yang sudah almarhum," ia mengingatkan.
Ia berharap, masyarakat juga ikut mengantisipasi ada agenda HTI melalui anggotanya yang ingin meruntuhkan Pancasila.
Perlunya antisipasi dari masyarakan jika anggota HTI menyuruh masuk ke organisasi-organisasi yang ada dengan membawa agenda-agenda mereka, meruntuhkan NKRI dan Pancasila," Gus Yagut mengigatkan kembali.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut pembubaran itu akan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan, pemeritah tidak sewenang-wenang, tetapi bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wiranto.
Namun Wiranto tidak menjelaskan lebih lanjut proses pembubaran organisasi tersebut. Namun sesuai Undang - undang nomor 17 tentang ormas, di pasal 70 ayat 1, diatur bahwa permohonan pebubaran ormas berbadan huku, diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan, atas permintaan tetulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Saat ini menteri yang mengurus hal itu adalah Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Saat membacakan pernyataan pemerintah terkait pembubaran HTI, Yasonna H. Laoly juga ikut mendampingi Wiranto, namun setelah acara ia langsung pergi, tanpa memberi kesempatan untuk wartawan bertanya.
Pada pasal 70 ayat 5, diatur bahwa persidangan pembubaran ormas digelar lima hari setelah pendaftaran pembubaran disampaikan ke pihak pengadilan. Pada pasal 71 ayat 1, diatur bahwa putusan pengadilan dibacakan paling lambat 60 hari setelah pendaftaran permohonan. Pada pasal 71 ayat 3, diatur bahwa putusan pembubaran dibacakan di pengadilan yang terbuka untuk umum.