KPK Minta Menkumham Jelaskan Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa dengan pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan.
Sebelumnya, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dolar AS untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.
Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta. Hukuman untuk Urip itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140918_132825_urip-tri-gunawan-jalani-sidang-pk.jpg)