Sabtu, 16 Mei 2026

KPK Minta Menkumham Jelaskan Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa dengan pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan.

Tayang:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap kasusnya di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Urip dipidana 20 tahun penjara dalam kasus suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Sebelumnya, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dolar AS untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta. Hukuman untuk Urip itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved