Kamis, 4 September 2025

Kasus Ahok

PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok, Ini Tanggapan Jusuf Kalla

Kasus yang didera oleh mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi perhatian organisasi dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok yang ditahan setelah di vonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin aksi protes, pihak berwenang Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," demikian ketiga ahli itu.

Mereka mendesak pemerintah Indonesia “membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara”.

“Hukum pidana yang memidanakan penghujatan sebagai pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menyasar orang-orang dari kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang tidak beriman dan pembangkang politik,” demikian pernyataan bersama mereka.

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok merusak kebebasan beragama.

Sebelumnya, Dewan Majelis Rendah Belanda telah menyatakan keprihatinannya atas vonis penjara Ahok, demikian juga dengan badan-badan internasional.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan