Suap Pejabat BPK
Auditornya Ditangkap KPK, BPK Tidak Akan Audit Ulang Kemendes
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan melakukan audit ulang terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan melakukan audit ulang terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).
Hal itu dikatakan Anggota BPK I, Agung Firman Sampurna.
"Tidak ada audit ulang, karena saya katakan tadi, audit di BPK itu sistem, jadi tidak bergantung dengan seorang kortama, tidak bergantung dengan kepala auditorat, bahkan tidak bergantung dengan pimpinan BPK," ujar Agung di pusdiklat BPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Audit Kemendes - PDTT tahun 2016 oleh BPK mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan dua orang auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Diduga, pihak kementerian penyuap auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.
Agung Firman Sampurna mengatakan audit BPK dilakukan melalui proses panjang untuk menjaga kepatutan proses.
Mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi sampai dengan penyusunan rencana aksi.
"Nah beliau (auditor BPK) merupakan bagian dari sistem tersebut," katanya.
Tetapi sebagai manusia, auditor BPK yang kini ditahan KPK kemungkinan melakukan hal menyimpang.
"Itu bahkan semuanya mungkin, karena itu kita siapkan katup pengaman, yang disebut MKKE, Majelis Kehormatan dan Kode Etik," katanya.
Dengan sistem yang sudah ada, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan oknum auditor, hal itu tidak akan mengganggu hasil audit yang dilakukan BPK.
Termasuk audit BPK terhadap kementerian dan lembaga.
Agung Firman Sampurna yakin dengan hasil audit yang sudah dikeluarkan BPK selama ini.
"Jadi kalau kami menyampaikan opini LKPP pada saat ini WTP, itu betul betul WTP," ujarnya.