KPK Diminta Segera Ungkap Dugaan Amien Rais Terima Aliran Dana Korupsi Alkes
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti dugaan adanya aliran dana ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Jaksa KPK menilai mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kementerian Kesehatan.
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening Amien Rais enam kali menerima transfer uang.
Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Baca: Ini Jawaban Amien Rais Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alkes Kementerian Kesehatan
Rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007 dan terakhir menerima pada 2 November 2007.
"Kalau yang menyebutkan Jaksa KPK seharusnya segera ditindaklanjuti," tegas pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2017).
Mantan Panitia Seleksi KPK ini menilai, KPK akan mendalami apakah aliran dana korupsi Alkes ke Amien Rais itu bagian dari konspirasi korupsi atau tidak.
"Berarti kalau ada bukti maka terlibat korupsi," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini.
Tetapi kalau aliran dana itu, lanjut dia, hasil korupsi artinya diberikan setelah skema korupsi terjadi maka itu TPPU.
"Oleh karenanya KPK harus mendalami alasan penerimaan tersebut, setelah ada bukti transfer atau penerimaan yang ada pada jaksa KPK," jelas Yenti Ganarsih.
Aliran ini harus diusut tuntas karena bagaimanapun sudah disebutkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).
"Dan uang itu bagian dari kerugian negara yang sedang diperkarakan dalam kasus mantan Menkes yang sudah dalam tahap penuntutan," ulasnya.
Lebih lanjut, Yenti Ganarsih menjelaskan seharusnya dalam pengungkapan kasus korupsi tidak hanya pada siapa pelaku korupsi.
Tetapi juga pada kemana dan siapa saja yang menikmati hasil korupsi.
"Semua orang yang terbukti menerima, menikmati hasil korupsi harus dipertanggungjawabkan sebagai pelaku baik itu pelaku korupsi atau pelaku TPPU," tegasnya.
KPK yang harus mendalami peran atau keterlibatan mereka sehingga pada mereka ada aliran uang panas tersebut.
Sebab, menurutnya, pengungkapan korupsi tidak bisa hanya follow the suspect (hanya mencari pelaku dan memenjarakan).
Tetapi juga harus follow the money (mengejar uang) yang dikorupsi itu ke siapa saja dan dimana, dan kemudian sita/rampas dikembalikan pada negara, agar uang negara terkejar.
"Ke manapun uang hasil korupsi itu mengalir harus dikejar. Jadi segera gunakan UU TPPU disamping UU Tipikor," tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perbuatan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Dalam surat tuntutan jaksa, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Menurut jaksa KPK, rekening amien rais enam kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp 100 juta.
Rekening amien rais tercatat pertama kali menerima pada 15 Januari 2007. amien rais terakhir menerima pada 2 November 2007. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/amien-rais-beri-penjelasan-kenapa-pan-gabung-kih_20150903_221557.jpg)