Rabu, 27 Mei 2026

Tulisan Ridwan Kamil Kabarkan Fatwa Baru MUI Malah Dipertanyakan Netizen

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Tayang:
Editor: Wahid Nurdin
Repro/Kompas TV
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil ditemui usai menjadi pembicara di Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati), Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017). Ridwan Kamil menyatakan siap maju menjadi Gubernur Jawa Barat tahun depan dan hingga kini telah didukung Partai NasDem yang deklarasinya akan digelar pada Minggu (19/3/2017) nanti di Lapangan Tegalega, Bandung. 

Kang Warman Kurniawan hahaha kalau janji seribu janji gimana.kang, hehe september meroket,gas murah,listrik murah,bbm murah,sembako murah apa itu bukan satu kebhongan besar kang bila kebohongan ditutupi lagi kebohongan bencana tu kang hehe hatur nuhun

Engkus Hidayat Lantas ada pemimpin dukung LGBT terus kita hokcay gitu, jadi p emil ini orang aneh disatu sisi menghalangi atau ketakutan dimesjid agar ceramah yg damai 2 saja atau curiga pada Ulama tapi butuh fatwanya, maka mintalah Fatwa pada Ulama SU, P emiiiil Ulama teh ulah dipoyok dilebok geuleuh, sdh diam jangan mempermalukan diri sendiri, semakin banyak berstatement semakin terbuka siapa emil, mana janji kampaye mu satu hal saja BANJIR satu jam saja hujan Bandung banjir cileuncang mana biopori?gang diaspal teu nyambung

Bangun Syuhada Semoga postingan bapak ini juga bukan ujaran kebencian dari diri bapak kepada umat muslim yang sedang gencarnya berdakwah tentang ketidakadilan hukum di negeri ini, dan juga tentang peringatan akan bahayanya PKI.. Hatur Nuhun..

Firly Oclia Terus kita hrs diam gtu melihat kedzaliman??klo gtu jngn sosmed z dong yg d larang,tuhh media tukang tipu haramkan jga,yg jlas2 penebar fitnah.

Ridwan Ahmed Kalau mau make fatwa mui jangan pilih2 Kang,yg sesuai di ambil,yg gak sesuai dibuang.....
Kalau mau jujur banyak fatwa mui yg lain, Gak boleh ucapin selamat Natal,Gak boleh menjadikan kafir sebagai pemimpin dll,silahkan di amalkan semua,semoga kita lebih selamat.....

Nah, bagaimana menurut kalian? 

9 Larangan Penggunaan Medsos Berdasar Fatwa MUI

Dengan adanya fatwa MUI terkait penggunaan media sosial, diharapkan bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah kepada upaya adu domba di tengah masyarakat.

Ada beberapa hal yang tercantum dalam fatwa tersebut dan diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Apa saja yang diharamkan berdasarkan Fatwa MUI ini?

1. Gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain),

2. Fitnah, namimah (adu domba),

3. Penyebaran permusuhan,

4. Aksi bullying,

5. Ujaran kebencian,

6. Permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

7. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

8. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

9. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.(*)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved