Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Alat Kesehatan

Drajad Desak KPK Evaluasi Jaksa

Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengutus lima orang di antaranya ekonom Drajad Wibawanto, Hanafi Rais, dan Saleh Daulay, untuk mendatangi KPK.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Politisi senior PAN Drajad Wibowo bersama Ketua Presidium Alumni Aksi 212, Ansufri ID Sambo, politikus PAN, Saleh Daulay, dan putra Amien Rais, Hanafi Rais saat berbicara kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017). Kedatangan mereka sebagai perwakilan tokoh PAN Amien Rais untuk melaporkan dugaan korupsi dan meminta klarifikasi terkait penyebutan nama Amien Rais dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. TRBUNNEWS/HERUDIN 

"Kalau seandainya waktu itu ada konfirmasi, mungkin tidak akan begini," kata Drajad.

Baca: PKS Tolak Pansus Angket KPK

Fokus Persidangan
Dia menjelaskan, penyebutan nama Amien Rais menerima sejumlah dana yang diduga uang korupsi dapat berdampak besar di masyarakat. Apalagi ditambah bumbu-bumbu yang mengiringi pemberitaan itu.

"Itu dampak panjang efek luar biasa, kerusakan luar biasa besar, sehingga perlu bagi seorang Amien Rais untuk segera memberikan keterangan supaya efek kerusakan besar dan berpotensi menimbulkan konflik itu bisa dicegah bersama," ujarnya.

Untuk itu dia berharap ada evaluasi internal di KPK untuk mengetahui apakah pihak jaksa sudah melakukan tindakan profesional.

"Saya tidak tahu, saya tidak bisa memberikan judgement. Kami percaya kepada KPK, tolong ada evaluasi internal di KPK, apakah tindakan jaksa ini sudah tepat atau masih bisa diperbaiki. Kalau tidak, dampaknya bisa terjadi kerusakan yang jauh lebih besar," tambahnya.

Febri Diansyah menegaskan penyebutan nama Amien Rais di sidang kasus korupsi terdakwa Siti Fadilah sama sekali tidak ada unsur politis.

"Jadi tidak ada aspek-aspek lain, semisal aspek politis dan lain sebagainya. Jadi mari kita lihat dari kacamata hukum saja," kata Febri.

Sampai saat ini KPK masih fokus pada persidangan yang memasuki tahap pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Setelah itu akan dilihat bagaimana konstruksi perkara tersebut.

"Tetapi konteks pesan perkara ini adalah buktikan konstruksi perbuatan terdakwa. Nanti diputuskan fakta mana yang terbukti dan tidak terbukti. Saya sampaikan memang itu ada bukti dan di rekening saksi ada aliran dana tersebut," kata Febri. (tribunnetwork/gle/ter)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved