Selasa, 19 Agustus 2025

Kisruh DPD

Nono Sampono Senang Mendengar Putusan Majelis Hakim

Nono pun secara percaya diri menyebut wajah peradilan di Indonesia memang berpihak pada keadilan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
Fitri Wulandari
Sidang putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pimpinan DPD RI Gusti Kanjeng ratu (GKR) Hemas serta beberapa anggota DPD RI lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017). 

Peraturan itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI.

Aturan itulah yang menjadi awal kekecewaan sejumlah anggota DPD, lantaran menjadikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai Ketua DPD RI.

Serta Nono Sampono dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Pelantikan ketiganya, dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi, yang mewakili Ketua MA, Hatta Ali, yang tengah menunaikan ibadah umroh.

OSO, Nono, dan Darmayanti dilantik berdasar pada putusan DPD dengan nomor 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang Pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.

Putusan tersebut tentunya mencabut putusan sebelumnya terkait Pimpinan DPD, dengan nomor 02/DPD/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan