Kisruh DPD
KY Dianggap Sebagai Juru Kunci Periksa Wakil Ketua MA Soal Tuntun Sumpah Pimpinan DPD
Komisi Yudisial (KY) menjadi juru kunci untuk memeriksa dan menguji legalitas penuntunan sumpah pimpinan DPD RI 2017-2019.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Sebagaimana tercatat dalam amar putusan perkara Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT, yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah, pada Kamis 8 Juni 2017.
Paling tidak Ada tiga poin sebagai dasar laporan PBHI, menurutn Julius. Yakni pertama, adanya Putusan Mahkamah Agung No. 38P/HUM/2017 dan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang “melarang” pemilihan Pimpinan DPD 2017-2019 dengan batasan waktu 2,5 tahun.
Kedua, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan.
Terakhir, ada pertemuan tertutup di Mahkamah Agung pada siang harinya, antara Suwardi, Wakil Ketua MA dan Sekretaris DPD RI yang diduga melibatkan politisi.