Rabu, 8 April 2026

Panglima TNI: Definisi Teroris sebagai Kejahatan Terhadap Negara

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mempermasalahkan posisi TNI dalam revisi UU Terorisme yang masih terus bergulir di DPR.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak mempermasalahkan posisi TNI dalam revisi UU Terorisme yang masih terus bergulir di DPR.

Namun, salah satu poin revisi UU ini adalah melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Menurut Jenderal Gatot, undang-undang tentang terorisme yang ada saat ini dibuat atas desakan internasional akibat teror bom Bali.

"Jadi, ini untuk mengungkap kasus teror," kata Gatot kepada wartawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Untuk itu, dalam revisi UU terorisme tersebut, Gatot ingin definisi dari teroris ditambahkan sebagai kejahatan terhadap negara.

"Keterlibatan TNI terserah mau diapakan, tapi definisi teroris itu kejahatan terhadap negara," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved