Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Masa Berlaku Paspor Rizieq Shihab Sampai 2021

Lantas, akankah ada pencabutan izin paspor Rizieq, Ronny mengaku hingga saat ini belum mendapatkan permintaan dari pihak kepolisian

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie d 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alija Berlian Fani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paspor tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab, masih berlaku hingga 2021.

"Itu masih baru, masih sampai 2021. Jadi masalah paspor enggak bisa. Kalau mau dideportasi enggak usah paspor, visanya habis akan dideportasi," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie, di Gedung Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Lantas, akankah ada pencabutan izin paspor Rizieq, Ronny mengaku hingga saat ini belum mendapatkan permintaan dari pihak kepolisian.

"Belum ada permintaan. Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan kalau bukan permintaan atau inisiatif dari polisi," jelasnya di depan awak media.

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan pornografi lewat WhatsApp. Polisi juga telah menetapkan Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan