Korupsi Alat Kesehatan
Ratu Atut Sedih Tidak Bisa Membesarkan Anak dan Cucunya
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis di persidangan. Ratu Atut mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.
Dalam nota pembelaan setebal 600 halaman lebih, penasehat hukum Ratu Atut, TB Sukatna mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan surat loyalitas dari Kepala Dinas Provinsi Banten kepada Ratu Atut merupakan perintah atau permintaan kliennya itu.
Menurut TB Sukatna, surat pernyataaan loyalitas yang ditandatangani Djaja Budi pada 14 Februari 2006 di Hotel Kartika Chandra adalah atas permintaan Komisaris PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kata TB Sukatna, saat itu Djaja Budi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengatakan keinginannya agar menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Saksi Tubagus Chaeri Wardana meminta kepada saksi Djaja Budi untuk membuat surat pernyataan loyalitas untuk mendukung terdakwa (Ratu Atut) sebagai gubernur Banten 2006 dikarenakan saksi Tubagus Chaeri Wardana mendapatkan informasi Bupati Lebak Jayabaya akan mencalonkan diri sebagai gubernur Banten ketika itu," kata Tb Sukatna.
Permintaan tersebut didasarkan pada keyakinan Djaja Budi memiliki basis massa keluarga yang luas.
Surat pernyataan loyal yang ditandatangani di lantai enam Hotel Kartika Chandra itu, kata TB Sukatna tidak ada hubungannya dengan proyek pengadaan sarana alat kesehatan Ruma Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun 2012 yang kini dihadapi Ratu Atut.
Lagi pula, kata TB Sukatna, surat pernyataan loyalitas tersebut hanya dibuat oleh Djaja dan tidak terdapat pada kepala dinas yang lainnya sebagaimana keterangan yang disampaikan para saksi Kadis Sumber Daya Air Banten I'Ing Suwargi dan Kadis Pendidikan nasional Banten Hudaya Latuconsina.
"Bahwa saksi Djaja Budi Suhardja tidak pernah menyerahkan surat loyalitas kepada terdakwa dan terdakwa tidak pernah menerima surat loyalitas yang ditandatangani saksi Djaja Budi tersebut," beber Tb Sukatna.
Terlebih, lanjut dia, Ratu Atut tidak pernah melihat dan membaca isi surat tersebut.
Ratu Atut mengaku baru mengetahui adanya surat loyalitas tersebut ketika dia menghadapi proses penyidikan di KPK.
"Keterangan saksi Djaja Budi yang menerangkan seolah-olah saksi diminta terdakwa agar berkoordinasi dengan saksi Tubagus Chaeri Wardana pada saat terdakwa masih sebagai Plt gubernur tahun 2006 adalah adalah keterangannya patut dikesampingkan atau diragukan kebenarannya mengingat keterangannya tidak didukung saksi-saksi atau bukti-bukti lainnya," ungkap TB Sukatna. (eri/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rano-karno-terima-rp-700-juta-saksi-ratu-atut_20170316_115333.jpg)