Kamis, 28 Mei 2026

Korupsi Alat Kesehatan

Ratu Atut Sedih Tidak Bisa Membesarkan Anak dan Cucunya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis di persidangan. Ratu Atut mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.

Tayang:
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menangis di persidangan. Ratu Atut mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.

Ratu Atut memohon keadilan dari majelis hakim dalam memberikan vonis.

"Saya ingin menambahkan bahwa saya mohon dengan sangat keputusan saya yang dianggap melakukan kesalahan saya mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai pejabat negara," kata Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ratu Atut mengaku kesalahan dia sebagai pejabat negara yang berujung korupsi bukanlah rancangan dia. Ratu Atut sendiri tidak memiliki nota pembelaan pribadi.

Semua pembelaan berasal dari penasihat hukumnya. Dia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaan tersebut.

"Kesalahan bukan yang saya rancang, semua yang disampaikan termasuk istighasah, sudah disampaikan dalam sidang oleh para saksi semoga jadi pertimbangan Yang Mulia. Sekali lagi saya mohon seadilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," kata Ratu Atut.

Dengan suara parau, Atut menceritakan kesedihannya karena tak bisa membesarkan anaknya.

"Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya," kata Atut.

Ratu Atut dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Ratu Atut juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 3.859.000.000.

Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.

Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.

Penasihat hukum terdakwa Gubernur Banten 2007-2012 dan 2012-2014 Ratu Atut Chosiyah meminta kepada majelis hakim agar mengesampaikan mengenai surat loyalitas dari kepala dinas.

Baca: Dianggap Mengada-ada, Polri Hentikan Perkara Kaesang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved