Sabtu, 11 Oktober 2025

Sidang Buni Yani

Buni Yani Sebut Ada Niat Jahat dari Jaksa

Jaksa Agung itu berasal dari Nasdem, Nasdem adalah partai yang pertama mencalonkan Ahok sebagai gubernur.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro
Buni Yani berorasi usai menjalani sidang kedua di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (20/6/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani mengatakan persoalan yang menjeratnya tak lepas dari persoalan politik.

"Saya merasa sebagai terdakwa ada niat jahat dan tidak baik yang diduga dimiliki jaksa untuk bagaimana caranya Buni Yani masuk penjara," ujar Buni Yani kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Ia menduga Jaksa Agung sebagai bagian dari Partai Nasdem merasa kehilangan setelah Basuki Tjahaja Purnama kalah di Pilkada DKI Jakarta dan masuk penjara.

"Jaksa Agung itu berasal dari Nasdem, Nasdem adalah partai yang pertama mencalonkan Ahok sebagai gubernur. Ada kehilangan besar yang dirasakan Jaksa Agung ketika Ahok kalah dan masuk penjara, lalu gimana caranya Buni Yani digencet," ujarnya.

Buni Yani ngotot mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Ia menuding ada motif balas dendam bernuansa politis di balik kasusnya.

Ia juga mengklaim telah mendengar pernyataan dari berbagai ahli hukum yang menyatakan kasusnya tidak memenuhi unsur pidana.

"Ahli hukum independen sudah bersaksi tidak ada pidana di sana. Profesor Romli (Romli Atma Sasmita, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran), Profesor Muzakir (Ahli Hukum Pidana dari Universitas lslam lndonesia) mengatakan begitu semua," kata dia lagi.

Sebelumnya, dikabarkan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya.

Karena itu, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dilanjutkan Selasa (18/7/2017) pada pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved