Korupsi KTP Elektronik
Ketua Pansus Hak Angket Tiba di KPK Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus e-KTP
Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.
Setelah sebelumnya pada Kamis (6/7/2017) lalu, Agun Gunandjar tidak memenuhi panggilan lantaran ada tugas lain.
Saat itu, Agun Gunandjar memilih memimpin rombongan Pansus Hak Angket KPK untuk berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menemui para narapidana korupsi.
"Saya memenuhi panggilan KPK. Hari ini saya ingin menjelaskan beberapa hal. Pertama saya harusnya memenuhi panggilan pada 4 Juli 2017 yang lalu namun karena tugas DPR selaku ketua Pansus saya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan untuk itu saya berkirim surat ke KPK dengan melampirkan jadwal kerja saya selaku ketua pansus," tutur Agun Gunandjar sebelum menjalani pemeriksaan.
Sehingga menurut Agun Gunandjar, persyaratan administratif untuk tidak memenuhi panggilan tanggal 4 Juli 2017 itu telah dipatuhi karena bagaimanapun proses hukum tidak bisa diabaikan.
Agun Gunandjar juga menyesalkan dan merasa dizolimi dengan pemberitaan di beberapa media massa yang menyebutnya mangkir dari pemeriksaan KPK untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya merasa saya telah dizolimi diberitakan diberbagai media saya mangkir, saya menghindar dari proses hukum dan sebagainya. Pada 7 Juli 2017 setelah saya menerima Rektor Universitas Ibnu Chaldun, saya seyogianya harus segera memimpin rapat tapi karena permintaan teman-teman media waktu itu di lantai 2 saya akhirnya memenuhi permintaan mereka mengenai beberapa hal," ungkap Agun Gunandjar.
Terkait pemanggilan tersebut, Agun Gunandjar menjelaskan bahwa dirinya tidak mangkir apalagi menghindar. Melainkan dirinya melaksanakan kewajiban sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK.
Pada 6 Juli 2017, Agun Gunandjar mengaku menerima surat dari KPK untuk penjadwalan ulang pada hari ini. Agun Gunandjar kemudian membalas surat dari KPK pada 7 Juli 2017.
"Di surat tanggal 7 Juli 2017 saya jelaskan bahwa saya akan memenuhi panggilan pada 11 Juli 2017 hari ini, walaupun sesungguhnya pada hari ini saya berkewajiban memimpin rapat pansus. Untuk tidak menimbulkan kesan saya mangkir, saya menghindar, saya berlindung dibalik pansus. Saya dengan mengucapkan basmallah meninggalkan kewajiban konstitusional saya dan sudah saya laporkan juga dalam rapat internal pansus kemarin bahwa hari ini saya akan penuhi panghilan KPK," tuturnya.
Agun Gunandjar menambahkan pihaknya lebih mengutamakan panggilan ini, karena bagaimanapun panggilan KPK ini adalah proses penegakan hukum yang harus dipatuhi, ditaati dan dijalankan.
Selain menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Agun Gunandjar, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan pada anggota DPR, Tamsil Linrung.
Baik Agun Gunandjar serta Tamsil Linrung memenuhi panggilan dan kini tengah diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan kedua saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.