Sabtu, 25 April 2026

Mantan Komisioner Ungkap Adanya Tekanan Anggota DPR Terhadap KPU

Ketiga mantan komisioner itu yakni, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia dan Sigit Pamungkas, terus mengucap rasa syukur

Penulis: Amriyono Prakoso
Kompas.com/Nursita Sari
Hadar Nafis Gumay. 

"Dengan ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak seluruh permohonan lainnya," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2016)

KPU diketahui sebelumnya telah melayangkan gugatan atas pasal dimaksud yang tertulis

"tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat"

"Sifat mengikat" yang tertulis dalam pasal itu, yang menurut KPU, dapat berpotensi untuk meruntuhkan independensi KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu.

Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).

"Demikian keputusan berlaku sejak dibacakan Mahkamah Konstitusi," tegas Anwar.(rio)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved