Jumat, 22 Agustus 2025

Polemik HTI

Perppu Ormas Beri Kewenangan Pembubaran Kepada Kemenkumham dan Kemendagri

Perppu tersebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Jend. TNI. Purn. Wiranto menggelar halal bihalal dengan jajarannya di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Perppu tersebut dikeluarkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebutkan bahwa perubahan yang diajukan pemerintah, adalah kewenangan pembubaran oleh institusi yang mengeluarkan izin atau pengesahan terhadap ormas tersebut.

"Maka lembaga itu lah yang diberikan hak dan kewenang untuk mencabut izin itu pada saat ormas yang bersangkutan, nyata-nyata melanggara ketentuan," ujarnya.

Saat ini tercatat terdapat 433.039 ormas yang terdaftar di pemerintah. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagaiannya lagi yang berbentuk yayasan pengesahannya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu bukan main, artinya apa, artinya pemerintah memberikan kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkelompok, untuk membuat organsiasi. Tapi catatannya, adalah jangan sapai kebebasan itu disalah gunakan," katanya.

Salah satu syarat agar ormas mengantongi pengesahan dari pemerintah, adalah kesetiaan ormas tersebut terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu jika ada ormas yang menyimpang dari kesepakatan awalnya dengan pemerintah, menurut Wiranto ormas tersebut patut dibubarkan.

Dalam perppu tersebut kewenangan evaluasi dan pembubaran, diberikan kepada instansi yang mengelaurkan pengesahan.

Wiranto mengatakan perppu tersebut saat diterapkan nanti, akan memberikan kewenangan kepada Kemenkumham dan Kemendagri untuk melakukan pembubaran.

Di UU nomor 17 tahun 2013 yang masih berlaku sampai saat ini, diatur bawha proses pembubaran sebuah ormas yang berbadan hukum, diawali melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tigak kali.

Setelahnya jika belum berhasil, aliran dana pemerintah ke ormas tersebut kemudian dihentikan.

Jika tidak juga berhasil, maka pemerintah akan melayangkan surat larangan kegiatan.

Proses selanjutnya adalah pemerintah melalui Kemenkumham meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) untuk pembubaran ormas tersebut.

Rekomendasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan permintaan oleh Kemenkumham ke Kejaksaan Agung, untuk mendaftarkan permohonan ke pengadilan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan