Rabu, 10 September 2025

Hak Angket KPK

Todung: Yusril Salah Kalau Anggap KPK Bagian Eksekutif

Todung menambahkan, bahwa arsitektur perkembangan tata negara modern sudah berubah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Todung Mulya Lubis 

KPK juga bukan termasuk badan legislatif karena tak memproduksi peraturan Perundang-undangan.

Kecuali peraturan internal yang dibuat khusus untuk KPK atau membuat peraturan karena perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Eksekutif, apakah masuk? Iya," ujar Yusril.

Alasannya, amanat dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat itu menyebutkan dalam tempo dua tahun sudah harus terbentuk komisi pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi.

Di samping itu, dalam proses pembentukannya, sempat ada kekhawatiran tumpang tindih antara KPK dengan lembaga lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Kekhawatiran tersebut diungkapkan pertama kali oleh Fraksi TNI/Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan