Korupsi KTP Elektronik
KPK Gali Peran Adik Andi Narogong di Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP
Vidi Gunawan, adik dari tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (12/7/2017) kemarin diperiksa sebagai saksi.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vidi Gunawan, adik dari tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (12/7/2017) kemarin diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini untuk kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Vidi Gunawan dilakukan untuk mendalami informasi aliran dana yang masih ada hubungannya dengan korupsi e-KTP.
Dikonfirmasi apakah dalam pemeriksaan kemarin Vidi Gunawan ditanya soal adanya perintah dari Andi Nagorong pada Vidi Gunawan untuk menemui Markus Nari dan Miryam S Haryani? Menjawab itu, Febri mengatakan itu teknis penyidikan.
"Secara rinci tentu kami tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan di penyidikan ini. Segala informasi pastinya kami dalami baik aliran dana, pertemuan atau arahan dari pihak lain," terang Febri, Kamis (13/7/2017).
Lebih lanjut ditanya sejauhmana peran Vidi Gunawan termasuk apakah ia berpotensi menjadi tersangka menyusul Markus Nari, Febri mengatakan pihaknya kini masih fokus pada satu tersangka yakni Markus Nari.
"Kami masih fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan. Pada saksi-saksi yang kami periksa itu karena memang kami pandang ada pengetahuan dari saksi di perkara ini," tambah Febri.
Diketahui KPK resmi menetapkan Politikus Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi e-KTP.
Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP.
Selain itu, Markus juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bahkan Markus juga dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Markus sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.