Kamis, 23 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Alasan KPK Belum Jebloskan Setya Novanto ke Tahanan

P‎ublik banyak yang bertanya-tanya mengapa penetapan tersangka tidak disertai dengan penahanan?

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

P‎ublik banyak yang bertanya-tanya mengapa penetapan tersangka tidak disertai dengan penahanan?

Menjawab itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta merta dibarengi dengan penahanan.

"Sama dengan kasus yang lain, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak otomatis ditahan kecuali kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena kami punya batas waktu selama 24 jam untuk menentukan status," ujar Febri, Rabu (18/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menegaskan penanganan kasus pada Setya Novanto sama dengan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tidak ada yang diistimewakan.

"Irman dan Sugiharto dulu tahun 2014 tidak langsung ditahan, penahanan ‎akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan ini kami akan melakukan sejumlah kegiatan terlebih dahulu. Nanti akan kita sampaikan," kata Febri.

‎Diketahui Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP.

Bahkan Setya Novanto juga ‎mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP.‎

Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.

Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved