Kamis, 23 April 2026

Puskapol UI Usul Seleksi KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2029 Tak Perlu Lewat DPR

Hurriyah memberikan usul agar proses seleksi penyelenggara untuk Pemilu tak lewat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENYELENGGARA PEMILU - Wawancara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah usai diskusi bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Calon anggota KPU dan Bawaslu tak perlu lewat fit and proper test di DPR untuk hindari kepentingan politik
  • Puskapol UI berharap peran DPR dalam penentuan penyelenggara Pemilu ke depan hanya sebatas persetujuan
  • Pansel  diusulkan berasal dari perwakilan DPR, pemerintah, dan  masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah memberikan usul agar proses seleksi penyelenggara untuk Pemilu 2029 tak lewat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Sekada informasi, masa jabatan seluruh penyelenggara Pemilu pusat yang dilantik pada 2022 lalu bakal selesai satu tahun lagi.

Menurutnya, proses fit and proper test bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak lewat DPR agar bebas intervensi politik.

"Kami merekomendasikan agar proses seleksi KPU dan Bawaslu RI tidak melewati fit and proper test di DPR," kata Hurriyah dalam diskusi bertajuk 'Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu' di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia berharap peran DPR dalam penentuan penyelenggara Pemilu ke depan hanya sebatas persetujuan.

Baca juga: KPK Ungkap Potensi Korupsi Penyelenggara Pemilu: Biaya Demokrasi Mahal Picu Politik Transaksional

"Proses seleksi harus berhenti sampai pada level tim seleksi. Di situlah kemudian basis meritokrasinya harus ditekankan betul-betul," tutur Hurriyah.

Tim panitia seleksi (pansel) pun diusulkan untuk berisi sejumlah perwakilan, yakni DPR, pemerintah, dan perwakilan masyarakat.

Lalu tim seleksi diberi kewenangan untuk memutuskan hasil akhir penyelenggara pemilu yang terpilih.

Baca juga: Puan Bantah Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan Tertutup: Komunikasi Politik Itu Bisa Formal & Informal

"Kepentingan DPR terwakili di dalam timsel, kepentingan pemerintah terwakili di dalam timsel, dan kepentingan masyarakat juga terwakili di dalam timsel. Dan timsel lah yang memutuskan terakhir," tegasnya.

Tim pansel penyelenggara pemilu adalah tim independen yang dibentuk untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Tim ini bertugas melakukan tahapan seleksi, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, psikologi, kesehatan, hingga wawancara, sebelum menyerahkan nama calon kepada presiden atau DPR.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved