Rabu, 10 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Foto Jokowi Bersama Dua Tersangka KPK dalam Baliho Bertengger di Kantor DPP Golkar

Memasuki Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Anda akan disambut dengan baliho besar.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Poster Presiden Joko Widodo bersama dua tersangka KPK, Setya Novanto dan Fahd El Fouz Al Rafiq di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Anda akan disambut dengan sebuah baliho besar.

Dalam baliho itu, terdapat foto Presiden Joko Widodo, berdampingan dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd A Rafiq.

Foto Jokowi yang tersenyum dengan menggunakan jas dan peci, dibuat paling besar dan berada di sisi paling kanan baliho.

Foto Setya Novanto yang mengenakan jas Partai Golkar berada di tengah. Sementara, foto Fahd yang menggunakan seragam AMPG berada di sisi kanan.

Baliho itu bertuliskan "Pengajian Kebangsaan Menangkal Perang Upaya Penguatan Ideologi Pancasila".

Baliho itu adalah ajakan untuk menghadiri diskusi yang dilaksanakan di DPP Partai Golkar tiap dua minggu sekali.

Spanduk Golkar
Spanduk Golkar juga terpampang foto Jokowi dan Setya Novanto. (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Baca: Berstatus Tersangka KPK, Setya Novanto Ikut Rapat Paripurna dan Pimpin Pelantikan Anggota DPR

Menariknya, dua tokoh Golkar yang mendampingi Jokowi di baliho tersebut, saat ini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novanto baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Novanto diduga terlibat mengatur anggaran proyek yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun tersebut.

Sementara, Fahd saat ini sudah ditahan oleh KPK.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Baca: Ketua Umum AMPG Fahd A Rafiq Duduk di Kursi Pesakitan Usai Lebaran

Fahd juga pernah terjerat kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran di bidang infrastruktur (DPID) tahun anggaran 2011untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Saat itu, Fahd divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan