Polemik HTI
HTI Menutup Kantor dan Websitenya Setelah Setelah Pemerintah Cabut Perizinannya
Selain menutup kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga telah menon-aktifkan laman websitenya.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain menutup kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga telah menon-aktifkan laman websitenya.
Hal tersebut diketahui saat Tribunnews.com melakukan search pada mesin pencarian google dan menuliskan keyword website resmi HTI, Jumat (21/7/2017).
Hasil pencarian menunjukan, website yang beralamat https://hizbut-tahrir.or.id/ terakhir kali melakukan aktivitas pada 28/5/2017 yang berupa artikel berjudul ‘HTI Memperjuangkan Islam – Hizbut Tahrir Indonesia.
Namun ketika dibuka, laman website tersebut menunjukan gambar berbingkai hitam bertuliskan jelas ‘WE ARE CLOSED ’.
Belum diketahui pasti sejak kapan Hizbut Tahrir Indonesia menon-aktifkan website yang berdomain https://hizbut-tahrir.or.id/ .
Tribunnews.com pun menyelusuri data dan fakta resmi dari website yang sama di halaman berikutnya pada google.
Namun hasilnya pun sudah tidak ditemukan lagi.
Pemerintah secara resmi melalui Kementrian Hukum dan Ham mencabut status badan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia, Rabu (19/7/2017).
Sehari setelah pencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, HTI langsung melakukan penutupan pada kantor di kawasan Crown Palace Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).