Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Rizieq Berniat Pulang Untuk Hadiri Milad FPI, Kapolri: Proses Hukum Tetap Jalan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan tidak akan menghentikan kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan tidak akan menghentikan kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri menyikapi keingginan Rizieq untuk pulang ke Indonesia dalam rangka menghadiri milad ke-19 FPI pada 17 Agustus 2017 dengan syarat kasus hukumnya di kepolisian dihentikan.

"Enggak masalah, kami proses hukum tetap jalan," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Tito, tidak ada masalah jika Rizieq berniat pulang ke Tanah Air.

Sebab, sebelumnya Rizieq dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk kasus dugaan percakapan atau chat pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Namun, Rizieq berangkat umroh ke Arab Saudi saat pemanggilan tersebut.

Sehingga, menurut Tito, saat itu kepolisian menyampaikannya melalui komunikasi, apakah Rizieq mau diperiksa di Indonesia atau tempat lain.

Mengingat saat itu, kapasitas Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

Namun, setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan percakapan atau chat berkonten pornografi Firza Husein, penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan di mana saja.

"Kalau tersangka tidak bisa, tersangka harus diperiksa sedapat mungkin di kantor polisi. Nanti kan lihat hasil dari pemeriksaan itu," katanya.

Selain itu, Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan lambang negara Pancasila dan proklamator RI, Soekarno, di Polda Jawa Barat.

"Nanti saya koordinasikan kepada Polda Jawa Barat," kata Tito.

Keinginan pulang Rizieq Shihab ke Tanah Air untuk menghadiri milad ke-19 FPI pada 17 Agustus 2017 itu disampaikan kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, Senin (24/7/2017).

Menurut Sugito, pihaknya akan mencoba berkomunikasi lebih dulu dengan kepolisian agar kasus yang menjerat Rizieq dihentikan.

Dia berharap ada solusi terbaik antara pihak Rizieq dan kepolisian sebelum kepulangan tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan