Fadli Zon: Prabowo Tidak Pernah Dipecat dari Militer
Setelah itu Ketua Umum Partai Gerindra ini baru diberhentikan dengan hormat oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.
"Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, Prabowo disebut tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit, tidak mencerminkan etika perwira, khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan, dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
"Tindakan tersebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara," demikian isi surat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo_20170419_223822.jpg)