Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Editor: Wahid Nurdin
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.

Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.

Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.

"Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya.

Dikawal Ketat

Polres Probolinggo menyiapkan 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi didakwa membunuh dua pengikutnya di padepokan miliknya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Rencananya, Taat Pribadi sebagai pimpinan sekaligus guru besar padepokan ini akan menjalani sidang dengan agenda putusan siang ini.

Sidang Dimas Kanjeng
Penjagaan super ketat di PN Kraksaan Probolinggo jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Sejak pagi, petugas gabungan dari Polres Probolinggo, dan Brimob sudah berjaga di areal Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Mereka tampak memeriksa ruang persidangan satu per satu. Mereka memastikan ruang persidangan ini steril dari benda yang berbahaya.

Bahkan, penjagaan di PN pun lebih diperketat. Masing-masing personel polisi dilengkapi dengan senjata.

Setiap pengikut padepokan yang hendak masuk ke PN pun diperiksa.

Polisi memeriksa barang bawaan pengikut padepokan yang hendak memberikan support ke guru besarnya.

Pengunjung Sidang Dimas Kanjeng
Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Polisi membuka tas, dan semua barang bawannya termasuk makanan.

Ada beberapa barang yang dianggap membahayakan langsung diamankan polisi seperti korek api, dan masih banyak yang lainnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 200 personel ini disebar dan dibagi menjadi empat titik.

Ada yang fokus di dalam ruang persidangan, di area parkiran dan luar PN Kraksaan, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan pengikut padepokan.

"Kami akan selalu siaga menjaga jalannya persidangan ini. Kami berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah bersosialisasi dan duduk bersama dengan para pengikut padepokan.

Para pengikut diimbau agar tidak bersikap anarkis atau brutal setelah Taat Pribadi divonis majelis hakim.

Pengunjung Sidang Dimas Kanjeng_3
Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

"Kami meminta mereka untuk menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim. Jangan sampai mereka berbuat hal yang tidak-tidak," paparnya.

Sementara itu, para pengikut padepokan sudah memadati PN Kraksaan.

Para pengikut sebagian masih di luar menunggu diizinkan masuk ke dalam persidangan meski sidang baru dimulai pukul 11.00. (*)

(Kompas.com/Ahmad Faisol, Surya.co.id/Galih Lintartika)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan