Selasa, 7 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Elza Syarief Bingung Harus Beri Keterangan Apa Lagi ke KPK

Kasus korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret pengacara Elza Syarief.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret pengacara Elza Syarief.

Baca: BBC Usut Insiden Tayangan Video Porno Saat Siaran Langsung Berita

Berkali-kali Elza Syarief harus berurusan diperiksa KPK untuk para tersangka di KPK atas kasus korupsi e-KTP, keterangan tidak benar di sidang e-KTP hingga merintangi penyidikan e-KTP.

"Saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari juga tidak kenal. Jangankan kenal, liat mukanya aja saya tidak tahu. Saya nggak tahu saya memberi kesaksian apa lagi," tutur Elza Syarief, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Elza menjelaskan pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang pada Senin (31/7/2017) lalu dimana seharusnya Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari di ‎kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Sebetulnya tanggal 31 Juli 2017 saya diperiksa, tapi saya waktu itu sakit, masuk rumah sakit. Sekarang pun masih belum sehat," tambahnya.

‎Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.

‎Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved