Korupsi KTP Elektronik
Curhatan Johannes, Saksi Kunci E-KTP yang Tewas: Kecewa pada Pimpinan KPK dan Media Massa
Johannes diduga meninggal karena bunuh diri di kediamannya di kawasan Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Padahal ia sebenarnya tak ingin membeberkan rekaman tersebut.
"Saya kira sama saja hukum di AS juga begitu. Kita selalu menjunjung tinggi privacy rights, harus memberitahu dan consent bila melakukan perekaman," tuturnya.
Karena itu, ia sempat berharap supaya (jurnalis) tidak memelintir pemberitaan tentang rekaman tersebut.
Dalam pemberitaan, dijelaskan seolah-olah bahwa ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka gara-gara rekaman yang dimiliki Johannes.
"Jadi tolong jangan diplintir lagi. Saya tidak ada kepentingan soal rekaman. Dan ada rekaman SN (Setya Novanto) atau tidak, saya juga tidak tahu. Namanya juga catatan saya," ucap Johannes.
Johannes bantah menyuap Sugiharto
Johannes membantah jika dirinya telah memberikan uang sebesar US$ 200.000 kepada Sugiharto, yang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP ini.
Johannes memberikan bukti dengan melampirkan potongan rekaman pembicaraannya dengan Sugiharto.
Dalam rekaman itu, Johannes hanya mengatakan jika pihaknya akan memberikan teknologi yang terbaik serta bekerja demi kesuksesan program e-KTP.
Harga yang ia berikan kepada konsorsium pun merupakan harga wajar dan tidak digelembungkan.
Ia juga menjamin jika data kependudukan tidak akan bocor.
Walau basis perusahaannya ada di Amerika Serikat namun server dan storage system berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Johannes juga mengaku tak bisa melakukan tindakan suap-menyuap karena regulasi perusahaan di Amerika Serikat sangat ketat.
"Saya sudah pahit-pahit ngomong di depan, bahwa kami ini perusahaan Amerika. Tidak bisa cawe-cawe. Kami tidak bisa mengeluarkan uang dari perusahaan untuk kepentingan tidak jelas," tuturnya.
Jika melanggar regulasi, Johannes mengatakan, perusahaanya akan dijerat dengan FCPA (Foreign Corrup Practice Act) dan harus membayar denda besar jika terbukti menyuap.