Suap Penerbitan Paspor
Perusahaan Sponsor Ini Sebut Pedagang Masuk Kriteria Calling Visa
Direktur PT Semangat Jaya Baru, Nazwir Anas mengatakan perusahaannya menggunakan prosedur resmi untuk memfasilitasi warga negara asing (WNA).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Sekadar informasi, Dwi Widodo didakwa menerima hadiah Rp 524.350.000, voucher hotel senilai Rp 10.807.102 dan RM 63.500 (Ringgit Malaysia).
Hadiah tersebut diberikan sebagai imbalan atau fee pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.