Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus First Travel

Curhat Agen Mitra First Travel ke DPR: Kami yang Jadi Sasaran Marah Calon Jemaah

Sejumlah agen mitra First Travel mengadu ke parlemen di Senayan, Jakarta, Jumat (18/8). Mereka mengaku menjadi sasaran kemarahan jemaah umrah.

KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Diah Rosmaiti (51) korban First Travel menunjukkan Surat Keterangan Umrah bermaterai, Jakarta, Jumat (18/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah agen mitra First Travel mengadu ke parlemen di Senayan, Jakarta, Jumat (18/8).

Mereka mengaku menjadi sasaran kemarahan jemaah umrah First Travel.

Baca: Mendikbud Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter bagi Siswa

"AA sudah dipenjara, sekarang masalahnya beralih ke kami (mitra), dihujat habis-habisan. Kalimat yang tidak sebaiknya, sudah kami terima," kata Hartati kepada pengurus Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hartati mengaku membawa sekitar 502 calon jemaah dari Pondok Pesantren Tazkia Insani. Dari 502 calon jemaah, yang baru diberangkatkan berjumlah 179 orang. Sementara itu, 323 orang sisanya belum diberangkatkan.

Seperti banyak korban lainnya, Hartati juga mengalami reschedule lima kali, dan diminta menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta per orang untuk sewa pesawat.

Bagi calon jemaah yang ingin berangkat saat bulan puasa, First Travel meminta tambahan lagi Rp 3,03 juta. Terakhir, First Travel masih meminta Rp 1,2 juta dengan alasan untuk pembuatan visa.

Namun, setelah semua dipenuhi, hingga kini calon jemaah Hartati tak kunjung diberangkatkan. Bahkan, hingga kedua bos First Travel ditahan.

"Mereka minta pertanggungjawaban kami. Bagaimana coba, kami mau bayar 323 kali Rp 14,3 juta? Kami enggak ada uang segitu," ujar dia.

Sebagai mitra agen, mereka tidak membawa uang calon jemaah. Mereka hanya mengumpulkan calon jemaah yang mau melaksanakan ibadah umrah. Adapun, biaya yang dibayarkan oleh calon jemaah langsung diserahkan kepada First Travel.

Bukan hanya itu, Hartati mengemukakan komisi yang dijanjikan First Travel untuk mitra pun hingga kini belum diterimanya. Komisi yang dijanjikan yaitu Rp 200.000 untuk per orang yang sudah diberangkatkan.

Meski bingung menghadapi calon jemaah, Hartati tetap berharap 323 calon jemaah tersebut diberangkatkan, dan tidak meminta refund.

"Bagaimana menghadapi jemaah yang menghujat kami? Kata-katanya sudah tidak manusiawi. Saya tetap ingin memberangkatkan jemaah saya, tidak refund," ujar Hartati.

Mitra lainnya dari Kendari, Sulawesi Tenggara, Iskandar Muntu juga menjadi korban bersama 178 jemaah. Pengalaman umrah Iskandar bersama First Travel sudah hampir ketiga kalinya.

Dua pengalaman sebelumnya berjalan lancar. Dia juga menjadi sub-koordinator First Travel. Untuk menjadi mitra, Iskandar diminta membayar Rp 2,5 juta.

Dengan Rp 2,5 juta tersebut, fasilitas yang diterimanya sebagai mitra hanya kartu nama serta ID card.

Namun, sama dengan Hartati, komisi Rp 200.000 per jemaah yang diberangkatkan pun tak kunjung dia terima.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan penyelenggaraan ibadah umrah menjadi kewenangan penuh biro perjalanan umrah. Hal ini berbeda dengan ibadah haji, di mana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, bertanggung jawab sebagai penyelenggara.

"Umrah beda dengan haji. Kalau umrah yang menyelenggarakan sepenuhnya adalah biro travel perjalanan umrah. Pemerintah sama sekali tidak menyelenggarakan umrah," kata Lukman.

Menurut Lukman, kewenangan pemerintah hanya mengeluarkan izin dan mencabut izin birp travel umrah jika terjadi pelanggaran seperti dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel).

"Jadi yang terkait dengan umrah itu sepenuhnya urusan antara pihak antara calon jemaah umrah dengan biro travel," kata Lukman.

Oleh karena itu, pemerintah tak mau disalahkan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh biro travel umrah yang membuat jemaah merugi.

"Segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak. Pemerintah hanya terkait izin penyelenggaraan umrah," kata Lukman.

Meski demikian, lanjut dia, biro travel bisa diberikan sanksi atau dicabut izinnya jika melakukan pelanggaran seperti lalai dan menelantarkan jemaah.

"Misalnya penelantaran jamaah, calon jemaah ditunda keberangkatannya, para jemaah tidak jelas kepulangannya, terlantar di Bandara, di Tanah Suci, tidak diberi makan, pemondokan yang tidak semestinya," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. (tribunnews/kompas.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan