Jumat, 3 Oktober 2025

Suap di Pengadilan

Jelang Idul Adha, Uang Suap Kepada Panitera PN Jakarta Selatan Gunakan Kode 'Sapi dan Kambing'

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi sapi untuk rujuk nilai ratusan juta dan sandi kambing puluhan juta."

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017). 

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan ‎kerugian bagi penggungat.

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan 131 Dollar Singapura.

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Tarmizi.

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut.

Putusan rencananya dibacakan, Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved