Sabtu, 2 Mei 2026

Kuasa Hukum Suap Panitera, OB di PN Jakarta Selatan Jadi Perantaranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang saat operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8/201

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (22/8/2017) malam. Penyidik KPK berhasil menangkap Yunus Nafik di Surabaya usai melakukan penggeledahan dan menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap panitera pengganti Negeri Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved