Didesak Kontras, Menkumham Sebut Hukuman Mati Bakal Jadi Pidana Alternatif
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan Kontras yang meminta agar hukuman mati dievaluasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan Kontras yang meminta agar hukuman mati dievaluasi.
Yasonna mengatakan bahwa hukuman mati nantinya di KUHP yang sedang proses revisi itu akan menjadi pidana alternatif.
“Tapi dengan Undang-Undang nanti kita akan mengesahkan KUHP, disitu sudah ada hukuman mati sudah menjadi (Pidana) alternatif, jadi bisa kita ubah kembali,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dengan menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif, Yasonna mengatakan ada kesempatan bagi terpidana yang sebelumnya divonis mati, menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik.
Yasonna mengatakan, keinginan untuk mengubah hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif adalah untuk memenuhi keinginan keduabelah pihak yang pro maupun kontra terhadap hukuman mati.
“Itu win-win solution, antara pendukung hukuman mati dengan tidak mendukung hukuman mati,” kata Yasonna.
Terkait vonis mati yang menimpa Yusman atas pembunuhan berencana, Yasonna mengungkapkan telah melakukan pemantauan ke LP Nusakambangan dan melihat kondisi Yusman.
“Memang apa yang disampaikan Kontras, saya sendiri waktu berkunjung ke Nusakambangan bertemu dengan Yusman, saya melihat sendiri memang dari penampilan fisiknya saja masih anak-anak. Dan waktu itu saya katakan, sudah lah nanti dibantu PK (Peninjauan Kembali) nya. Setelah diadakan penelitian memang benar lah. tidak ada (sistem peradilan) yang sempurna,” kata Yasonna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yasonna-laoly-nih2_20170803_130830.jpg)