Senin, 6 Oktober 2025

Suap Pejabat BPK

Temukan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Auditor BPK Berikan Opini WTP Kepada Kementerian Desa

"Temuannya adalah ada kelebihan bayar dibandingkan fisik lapangan. Yang sapi itu Rp 3 miliar, warung itu Rp 42 juta. Kapal itu Rp 700 juta,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito. 

Semua uang itu adalah uang pribadi.

Uang itu nantinya akan dikumpulkan dan diberikan kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah memeriksa keuangan Kemendes PDTT.

Permintaan uang itu dilisankan Sugito saat menggelar rapat di kantornya pada Mei 2017.

"Sebagai ucapan terima kasih kepada teman-teman tim BPK, kita diminta untuk memberikan ucapan terimakasih dengan berikan sejumlah dana," kata Aisyah.

Dalam dakwaan disebutkan kesepakatan uang dengan auditor BPK RI adalah Rp 240 juta.
Uang tersebut berasal seluruh Unit Kerja Eselon (UKE) I.

Sekadar informasi Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Sugito adalah terdakwa Inspektur Jenderal Kemendes PDTT) dan Jarot Budi Prabowo adalah terdakwa Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan papda Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT.

Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmad Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved