Jumat, 10 Oktober 2025

Fahri Hamzah Ditegur Jokowi Mengapa Rajin Mengkritik KPK?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku ditegur Presiden Joko Widodo, ditanyakan mengapa 'rajin' mengkritik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui awak media selepas sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, mobil itu ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.

Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

"Kita proses karena STNK dan TNKB-nya (pelat nomor) berbeda ini akan kita serahkan ke reserse," ujar Halim.

Halim menerangkan, ditemukan fakta lain, bahwa pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Halim enggan merinci mengapa mobil tersebut diblokir.

"Kemudian juga ada terlibat keterkaitannya dengan salah satu blokiran dari KPK, oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.

Halim mengatakan, pengendara mobil Porsche itu merupakan warga biasa.

"Nanti kita lihat, (pelaku) tapi itu masyarakat biasa, bukan artis," lanjutnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kemudian menjelaskan terkait pemblokiran nomor kendaraan satu unit mobil sport merek Porsche.

Dikatakan, penyidik KPK memang pernah meminta Korps Lalu Lintas Polri untuk memblokir nomor kendaraan tersebut.

KPK menduga mobil mewah tersebut terkait dengan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

"Pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri saat dikonfirmasi

Menurut Febri, pemblokiran sifatnya hanya administrasi. Dengan demikian, yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan, agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual selama masa proses hukum sedang berlangsung.

Febri menjelaskan bahwa pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Meski nomor kendaraan diblokir, fisik kendaraan masih berada dalam penguasaan pemilik mobil.

"Kami imbau agar semua pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," kata Febri.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu menilai ada yang tidak beres dengan barang sitaan dan rampasan KPK. Salah satunya terkait ditemukannya mobil mewah Porsche di jalanan oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved