Menkumham Pastikan Belum Ada Rencana Revisi UU KPK
Yasonna Laoly memastikan saat ini belum ada rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan saat ini belum ada rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yassona memastikan pemerintah belum ada rencana untuk melakukan terhadap UU tersebut.
"Ah kan sudah ku bilang belum dipikirin itu," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Bahkan, Yassona mengungkapkan sebenarnya rencana revisi tersebut juga belum dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Itu juga di DPR juga kagak. Itu hanya lemparan-lemparan komentar dari teman-teman individual belum lembaga. Belum ya," tegas Yassona.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama pemerintah.
Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.
Jika Presiden setuju, maka revisi UU KPK bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa segera dibahas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yasonna-laoly-nih2_20170803_130830.jpg)