Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Akademisi: Pemerintah Harus Jelaskan ke Publik Aktor Utama dan Sutradara Kasus Andrie Yunus
Pemerintah diminta memberikan penjelasan secara transparan siapa aktor utama dan sutradara kasus Andrie Yunus.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah diminta memberikan penjelasan secara transparan siapa aktor utama dan sutradara kasus Andrie Yunus.
- Sehingga dianggap tidak cukup dengan pengunduran diri Kabais TNI menyelesaikan masalah ini.
- Persoalan ini juga diharapkan diproses secara peradilan umum bukan peradilan militer mengingat tersangka adalah oknum anggota TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Firdaus Syam, mendesak pemerintah dan jajarannya segera memberikan penjelasan secara transparan soal aktor utama dan sutradara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator KontraS.
Menurut Firdaus, tidak ada alasan bagi organ negara melakukan suatu tindakan yang brutal dan tindakan yang kejam terhadap warganya.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Diminta Tidak Berhenti pada 4 Aktor Lapangan, Tapi juga Sampai ke Level Atas
Hal ini disampaikan Firdaus Syam dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) bertajuk 'Relasi Strategis Kementerian Pertahanan dan BAIS TNI dalam Desain Intelijen Nasional: Garis Koordinasi, Kelembagaan, dan Perlindungan HAM di Indonesia' di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Selain Firdaus Syam, diskusi ini dihadiri juga oleh Ubedillah Badrun selaku Analis Sosial-Politik UNJ; Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif LIMA, Pengamat militer dan geopolitik Connie Rahakundini Bakrie; serta Al A'raf selaku Ketua Badan Pengurus Centra Initiative. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Baca juga: Soal Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Aktivis 98 Ajak Publik Jaga Kondusivitas dan Objektif
“Pemerintah harus memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik, bukan saja melakukan tindakan kekerasan tetapi siapa aktornya, siapa sutradaranya, itu harus dibuka," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, tidak cukup Kabais TNI yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Dia menilai pengunduran diri itu sesuatu yang pasti atau harus sebagai pertanggungjawaban moral, pertanggungjawaban administrasi, pertanggungjawaban fungsi dan peran kelembagaan.
"Namun, aspek hukum yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat harus ditindak," tandas dia.
Firdaus juga menegaskan tugas TNI baik dari struktur paling atas hingga paling bawah yakni untuk pertahanan militer, menjadi prajurit yang profesional. Di tengah tantangan keamanan dan pertahanan Indonesia yang makin berat ke depannya.
“Ke depan, harus ada perubahan struktur dan cultur dalam militer Indonesia. Struktur artinya militer tidak boleh masuk dalam wilayah administrasi sipil dan bisnis. Tidak boleh terlibat, militer harus fokus, konsen, berperan sebagai institusi yang merawat dan menjaga alat-alat pertahanan dan kedaulatan NKRI” paparnya.
Pada kesempatan itu, Pengamat Politik yang merupakan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.
"Tapi kalau ada anggota militer, tentara, yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan nggak logis gitu," ujar Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti mengaku bahwa di semua negara memiliki peradilan militer. Hanya saja, kata dia, peradilan militer berhubungan dengan kejahatan-kejahatan militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau membocorkan rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan. Umumnya, kata dia, peradilan militer bersifat tertutup kecuali dinyatakan terbuka oleh hakim.
"Misalnya pengkhianatan, misalnya desersi. Misalnya apa lagi, misalnya membocorkan rahasia yang berhubungan dengan pertahanan. Ya, peradilannya nggak bisa di. peradilan umum. Itu di peradilan khusus, namanya peradilan militer. Nah, kalau itu logis, sangat masuk akal. Jadi peradilan militer itu hanya bisa dilaksanakan untuk kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan militer," jelas Ray.
Baca juga: Mengapa air keras dipakai untuk menyerang Andrie Yunus dan dua aktivis lain?
Karena itu, kata Ray, Panglima TNI harus segera menginstruksi jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut Ray, hal tersebut penting agar bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan belakangan karena dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan keterlibatan TNI terlalu jauh di ranah sipil seperti program MBG.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/diskusiiiii-kasus-andrie.jpg)