Kasus First Travel
Tunggakan Capai Rp 24 Miliar, Pemilik Hotel di Jeddah Laporkan First Travel ke Bareskrim
Melalui kuasa hukumnya, Turaji, penyedia hotel itu menyebutkan, tunggakan pembayaran First Travel mencapai Rp 24 miliar.
Editor:
Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia hotel di Jeddah, Arab Saudi, untuk First Travel, Ahmad Saber, melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri.
Melalui kuasa hukumnya, Turaji, pemilik Hotel Dyar Al Manasik itu menyebutkan, tunggakan pembayaran First Travel mencapai Rp 24 miliar.
Baca: Ini Dia Penampakan 3 Tersangka Kasus Penipuan First Travel: Tangan Diborgol dan Bercadar

Tunggakan pembayaran hotel ini tercatat sejak Maret 2017 lalu.
Kecurigaan kliennya ini diketahui usai bulan Ramadan lalu atau sekitar Juni 2017.
Berikut cuplikan pernyataan kuasa hukum Ahmad Saber, Turaji saat melapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).
Simak tayangan video di atas. (*)