Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus First Travel

Tunggakan Capai Rp 24 Miliar, Pemilik Hotel di Jeddah Laporkan First Travel ke Bareskrim

Melalui kuasa hukumnya, Turaji, penyedia hotel itu menyebutkan, tunggakan pembayaran First Travel mencapai Rp 24 miliar.

Editor: Sapto Nugroho
tribunnews
gusaha hotel asal Arab Saudi, Ahmed Saber (kanan), melaporkan Dirut First Travel, Andika Surachman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017). (Tribunnews/Fahdi Fahle

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia hotel di Jeddah, Arab Saudi, untuk First Travel, Ahmad Saber, melaporkan First Travel ke Bareskrim Polri.

Melalui kuasa hukumnya, Turaji, pemilik Hotel Dyar Al Manasik itu menyebutkan, tunggakan pembayaran First Travel mencapai Rp 24 miliar.

Baca: Ini Dia Penampakan 3 Tersangka Kasus Penipuan First Travel: Tangan Diborgol dan Bercadar

Pengusaha asal Arab Saudi, Ahmad Saber merasa ditupu oleh Andika Surachman, pemilik First Travel.
Pengusaha hotel asal Arab Saudi, Ahmed Saber (kanan), melaporkan Dirut First Travel, Andika Surachman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017). (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Tunggakan pembayaran hotel ini tercatat sejak Maret 2017 lalu.

Kecurigaan kliennya ini diketahui usai bulan Ramadan lalu atau sekitar Juni 2017.

Berikut cuplikan pernyataan kuasa hukum Ahmad Saber, Turaji saat melapor di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2017).

Simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan