Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus KTP Elektronik

DPP Golkar Sebut Setya Novanto Punya Hak Ajukan Pra Peradilan

Partai Golkar mendukung langkah Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diberikan oleh KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Golkar Setya Novanto (kedua kiri) berbincang dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua kanan. 

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan