Kasus KTP Elektronik
DPP Golkar Sebut Setya Novanto Punya Hak Ajukan Pra Peradilan
Partai Golkar mendukung langkah Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Golkar Setya Novanto (kedua kiri) berbincang dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kedua kanan.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Berita Terkait