Selasa, 9 September 2025

Isu SARA

Menguak Siapa Asma Dewi, yang Diketahui Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?

Dewi merupakan salah satu dari tiga orang yang bisa dihubungi berkaitan dengan gerakan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dok. Facebook
Asma Dewi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Mulanya, polisi menangkap Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.

Dari pengembangannya, diketahui Dewi mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.

Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.

Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017 lalu.

Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah.

Nama Dewi beserta nomor ponselnya juga tercantum dalam pamflet Tamasya Al Maidah yang tersebar di media sosial.

Dalam selebaran itu, Dewi merupakan salah satu dari tiga orang yang bisa dihubungi berkaitan dengan gerakan tersebut.

Namun, kini ketiga nomor tersebut tidak aktif ketika dihubungi Kompas.com.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Tamasya Al Maidah Ansufri Idrus Sambo membantah bahwa Dewi merupakan koordinator ataupun panitia Tamasya Al Maidah.

Menurut dia, Dewi hanya berperan sebagai relawan.

"Dia hanya salah seorang yang simpati dan ikut bantu," kata Ansufri.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku tidak tahu apakah Dewi merupakan bagian dari gerakan tersebut.

"Saya belum dapat datanya itu. Mungkin iya, tapi saya belum dapat," kata Setyo.

Setyo mengatakan, pihaknya masih mendalami seberapa jauh peran Dewi terkait kelompok Saracen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan