Sabtu, 8 November 2025

Korupsi KTP Elektronik

Penjelasan Fadli Zon Tandatangani Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Setya Novanto

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan surat yang ditandatanganinya terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan surat yang ditandatanganinya terkait permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK.

Menurut Fadli, surat itu dikirim atas nama dirinya selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Fadli menjelaskan, sebagai koordinator yang mengurusi wilayah politik dan keamanan, dirinya berhak untuk meneruskan aspirasi masyarakat yang terkait dengan permalasahan hukum.

Baca: Tiru Budi Gunawan, Setya Novanto Juga Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sampai Putusan Praperadilan

"Jadi memang tugas DPR menyampaikan aspirasi. Saya ini bidangnya Korpolkam," ujar Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, surat yang dikirmkan ke KPK merupakan surat aspirasi Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai masyarakat.

Baca: OTT KPK di Batubara Terkait Fee Pengurusan Sejumlah Proyek

Surat itu diterimanya Minggu (10/9/2017) dan telah melalui prosedur kesekretariatan sebelum akhirnya di tindaklanjuti ke KPK.

Dirinya mengaku, ada puluhan hingga ratusan surat sejenis yang diterimanya sampai saat ini.

Surat aspirasi itu, ada yang bisa langsung ditindaklanjuti atau harus dibahas lebih mendalam di Komisi terkait pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun, dalam pembahasan surat itu, Fadli juga menyebut, Wakil Ketua DPR lain tidak dilibatkan.

Baca: Soal Setya Novanto, Demokrat Minta KPK Tidak Tebang Pilih

Alasannya, setiap pimpinan DPR memegang bidangnya masing-masing.

"Tidak (seluruh pimpinan DPR tidak perlu mengetahui). Itu sudah pembagian bidang saja. Kalau kaitan hukum, legal, dan politik itu ke Saya," kata Fadli.

Lebih lanjut Fadli menegaskan, surat permohonan Setnov tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK.

Untuk itu dirinya menyerahkan kepada KPK soal penilaian surat tersebut.

Baca: Politikus PDIP Nilai Surat DPR ke KPK Soal Novanto Harus ada Dasar Hukum yang Jelas

"Jadi (hanya) meneruskan, tidak ada permintaan untuk menunda. Kami meneruskan surat, menyampaikan aspirasi yang isinya sesuai dengan yang ada di dalam surat (Setnov)," kata Fadli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved