Emir Moeis Ajukan Uji Materiil ke MK terkait Kehadiran Saksi dan Keaslian Dokumen
Politisi senior PDIP Emir Moeis didampingi pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materiil pasal di KUHAP.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi senior PDIP Emir Moeis didampingi pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan uji materiil pasal di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan kehadiran saksi dan keaslian dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/9/2017).
Emir Moeis kini sedang menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI untuk mengambil keuntungan dalam kasus suap PLTU Tarahan Lampung tahun 2004.
Dalam kasus suap itu Emir Moeis terbukti menerima suap sebesar 357.000 dollar AS dari Alstom Inc Amerika Serikat dan Marubeni Inc Jepang.
Namun Emir Moeis merasakan ketidakadilan lantaran diadili hanya dengan dokumen berupa fotokopi dan ketidakhadiran saksi kunci, yakni konsultan Alstom Inc AS, Pirooz Muhammad Sarafi yang memberinya uang.
Baca: Jasad Membusuk dalam Kondisi Terikat Ternyata Warga Pekanbaru yang Sempat Menghilang
Pirooz Muhammad Sarafi tak pernah sekalipun dihadirkan ke dalam persidangan, sementara dokumen kontrak kerja sama antara Pasific Resources Incorporated (PRI) dengan PT Anugerah Nusantara Utama (ANU) yang dianggap sebagai bukti Emir memenangkan Alstom hanya berupa fotokopi.
"Saat pemeriksaan saksi bernama Juliansyah Putra Zulkarnain, ia mengatakan halaman 1 sampai 5 dari enam halaman dokumen, tandatangan Juliansyah dipalsukan. Juliansyah sudah mengadukan ke Bareskrim Polri dan mereka menyatakan tandatangan yang dibubuhkan memang berbeda," kata Emir.
"Saat diminta Juliansyah ia hanya punya fotokopi yang sudah dilegalisasi KBRI di Washington, saat Bareskrim bertanya kepada KPK pun mereka mengatakan dokumen asli ada di Amerika Serikat. Jadi saya hanya diadili berdasarkan fotokopi dokumen," jelas Emir.
Yang jadi masalah adalah dokumen yang awalnya merupakan kerja sama di bidang batubara namun diubah oleh Pirooz menjadi dokumen pemenangan tender Alstom dalam proyek PLTU Tarahan.
Menurut Emir, Pirooz sebagai saksi yang memberatkan telah dipanggil ke pengadilan namun tidak pernah hadir dan KPK serta pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak bisa berbuat apa-apa.
"Sayangnya kasus tersebut digunakan Pirooz sebagai ajang pencucian uang, ia mengatakan uang yang diinvestasikan untuk membangun stasiun pengisian Elpiji di Bali dialihkan sebagai hadiah untuk Emir. Saat ini Pirooz masih memiliki saham di sana yang seharusnya disita," ujarnya.
"Saya sudah sampaikan dokumen ke Bareskrim yang membuktikan penggunaan trustee oleh Pirooz yang merupakan orang asing untuk memiliki saham-saham PT Pasific Resources Inc for Indonesia yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Emir merasa perlu untuk mengajukan uji materiil lantaran tidak ingin ada lagi yang menjadi korban lemahnya peradilan di Indonesia yang bisa menghukum seseorang yang hanya berdasarkan fotokopi dokumen dan tanpa kehadiran saksi kunci yang memberatkan.
"Biar saya dan keluarga yang menanggung ini semua, sebagai warga negara saya kini berkewajiban agar jangan ada lagi korban akibat lemahnya sistem peradilan kita. Masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek PLTU Tarahan dan apa yang dilakukan peradilan kepada saya," kata Emir.
"Saya tak lagi menuntut keadilan tapi ingin mengungkap kebenaran," ujar dia.