Korupsi KTP Elektronik
Sidang Korupsi e-KTP, Chairumam Harahap: Saya Tidak Pernah Dapat Sampai Rp 20 Miliar
Chairuman menangis ketika ditanya majelis hakim Tipikor Jakarta terkait dugaan uang korupsi e-KTP yang diterimanya sebesar 20 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menangis di persidangan terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Chairuman tak kuasa menahan air mata ketika ditanya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan uang korupsi e-KTP yang dia terima sebesar Rp 20 miliar.
"Saudara sudah dengar sidang sebelumnya. Proyek e-KTP sangat banyak sekali uang kerugian negara. Saudara juga disebut. Anda dapat Rp 20 miliar. Itu bagaimana," tanya hakim kepada Chairuman, Jakarta, Senin (11/9/2017).
"Saya tidak pernah Pak dapat sampai Rp 20 miliar," jawab Chairuman.
"Berapa?" Kembali hakim bertanya.
"Enggak ada, pak. Luar biasa, pak," kata politikus Partai Golkar itu sembari menangis.
Hakim ternyata belum berhenti. Hakim kembali menanyakan Chairuman bahwa pembagian uang untuk Komisi II DPR RI sudah dibicarakan sejak era Burhanuddin Napitupulu.
Hakim mengingatkan saat itu sudah diketahui bahwa Andi Narogong yang akan mengurus masalah duit. Chairuman mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu pak. Saya kan dulu di Badan Kehormatan, Pak," jawab Chairuman kembali sembari menangis. Dia kemudian beberapa kali mengusap matanya menggunakan tangannya.
Chairuman sebelumnya telah diperiksa di persidangan untuk terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Keduanya telah divonis pengadilan.(*)