Demo di Jakarta
Soal Delpedro Marhaen Tetap Tersangka, PDIP: Selama Itu Kebebasan Pendapat, Kita Berupaya Melindungi
Ketua DPP DPIP MY Esti Wijayanti menanggapi proses hukum terhadap aktivis yang ditahan, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Ringkasan Berita:
- Status tersangka kasus dugaan penghasutan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lainnya masih sah setelah permohonan peradilan ditolak.
- Berkas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh dengan tersangka Delpedro Marhaen dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
- PDIP bilang, mendukung kebebasan berpendapat serta akan terus mengupayakan perlindungan terhadap para aktivis yang ditahan.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) MY Esti Wijayanti menanggapi proses hukum terhadap aktivis sekaligus Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Setelah praperadilan ditolak, status tersangka terhadap Delpedro masih berlaku dan kini berlanjut ke persidangan.
Terkait hal ini, MY Esti Wijayanti menyatakan, akan terus mengupayakan perlindungan terhadap para aktivis yang ditahan.
Sebab, menurut Esti, partainya mendukung kebebasan berpendapat dan ruang ekspresi publik yang sehat.
Esti juga menjelaskan, ada sejumlah pihak partai yang sudah bergerak dengan bantuan hukum demi membantu para aktivis yang masih ditahan.
"Jadi, kita tentu masih berupaya, sejauh tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum berat yang dilakukan, sejauh itu hanya sebatas sebagai kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi," kata Esti kepada awak media di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Beberapa kawan juga sudah bergerak melalui bantuan hukumnya, membantu kawan-kawan aktivis yang sekarang masih ada di dalam penahanan," tambahnya.
Diketahui, sejumlah aktivis termasuk Delpedro Marhaen ditangkap setelah serangkaian demonstrasi besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.
Demonstrasi tersebut dipicu oleh polemik tunjangan anggota DPR yang dianggap berlebihan dan isu ketimpangan sosial, yang memicu aksi protes mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi.
Delpedro dan rekan-rekannya dituding pihak kepolisian memprovokasi massa melalui konten media sosial, termasuk di Instagram dan TikTok.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan pasca-demonstrasi akhir Agustus 2025.
Menurut catatan Amnesty International Indonesia, ada total 12 aktivis yang ditahan sebagai tersangka.
Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan lima aktivis dalam sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) lalu.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, kelima aktivis tersebut masih sah berstatus tersangka kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran UU ITE.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.