Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kesehatan Setya Novanto Dipantau 24 Jam Tak Hanya oleh Dokter Jantung

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Premier Jatinegara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Setelah melalui pemeriksaan, penjenguk baru dapat naik lift untuk mencapai tempat tujuan.

Pengamanan tidak hanya di dalam area rumah sakit saja, tetapi di bagian depan maupun belakang rumah sakit terdapat sekitar dua sampai tiga orang yang melakukan penjagaan.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadapi lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, KPK akan menghadirkan 200 barang bukti.

"Sekitar 200 bukti dokumen akan mulai kami bawa di persidangan besok (Senin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan, 200 bukti dokumen yang akan ditampilkan pada sidang praperadilan dapat menunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Baca: Oknum Polisi Polda Riau Ditangkap Warga Usai Jambret Korbannya

Dalam hal ini termasuk indikasi keterlibatan Setya Novanto.

Selain itu, dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ke depan, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.

"Kami harap nanti hakim akan mempertimbangkan secara serius bukti-bukti yang dihadirkan tersebut," kata Febri.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (tribunnews/gle/kps)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan