Pemilu 2019
Ketua KPU Ingatkan Partai Politik Datang Tepat Waktu Saat Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran untuk calon partai politik peserta Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran untuk calon partai politik peserta Pemilu 2019.
Sudah lebih dari satu pekan lamanya, baru dua parpol yang mendaftar ke KPU.
Ketua KPU, Arief Budiman meminta partai politik memperhatikan waktu pendaftaran yang akan ditutup pada 16 Oktober 2017.
Baca: 10 Orang Tewas dan Ribuan Orang Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan di California
Dengan masih sedikitnya parpol yang mendaftar, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan saat mendaftar jelang penutupan.
"Partai-partai saya ingatkan, kalau sampai tanggal 15 pendaftaran sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 16 Oktober sampai pukul 24.00 WIB," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Baca: Ahli Kimia Malaysia Ungkap Bukti Blazer yang Dipakai Kim Jong Nam Dikirim ke Korea Utara
Arief juga mengingatkan kepada partai politik agar tidak datang terlambat ke KPU apabila sudah dijadwalkan menyerahkan dokumen.
Menurutnya, hal itu untuk menghindarkan penumpukan dokumen parpol.
Baca: Peretas Korea Utara Curi Dokumen Rencana Perang Amerika -Korea Selatan
"Saya ingatkan parpol untuk datang tepat waktu. Pengalaman kami untuk memeriksa parpol yang kemarin butuh waktu cukup lama hampir 12 jam," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpu-buka-pendaftaran-parpol-calon-peserta-pilkada-serentak-2019_20171002_190546.jpg)