Rabu, 20 Agustus 2025

Korupsi Helikopter AW

Audit Internal TNI Soal Heli AW101 Dipertanyakan

"Sesuai konstitusi, lembaga yang berwenang adalah BPK. Artinya, audit internal TNI itu tidak bisa dijadikan acuan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017). 

Baca: Oesman Sapta Tiba-tiba Sambangi KPU Jelang Penutupan Waktu Pendaftaran

"Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK," katanya.

Dirinya menjelaskan pihaknya akan menghitung beberapa faktor dalam mengaudit, misalnya memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.

"Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan