TOPIK
Korupsi Helikopter AW
-
Kasus AW-101, Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim ke KY dan Badan Pengawasan MA
Menurut Iskandar, setidaknya ada 3 hal yang mendorongnya membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yakni hakim tidak adil, tidak arif dan bijaksana
-
John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui.
-
Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum Minta TNI Koordinasi dengan Menkeu dan Menhan
Pahrozi mengungkapkan, selain menyita uang negara secara tidak sah, KPK juga melakukan penghitungan sendiri terhadap kerugian negara
-
Pengacara: KPK Harusnya Koordinasi dengan BPK dan BPKP dalam Hitung Kerugian Negara AW-101
dalam melakukan perhitungan kerugian negara, KPK harus berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
-
Penasihat Hukum Irfan Kurnia Saleh Nilai KPK Sesat Pikir dan Kontraproduktif
Pernyataan Ali Fikri tersebut, kata Pahrozi, justru menimbulkan kesan justru KPK sendiri yang serampangan, membuat pernyataan yang kontraproduktif.
-
KPK Bantah Ada 'Pesanan' dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101
KPK dan Gatot dituduh sengaja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
-
Sidang Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, Penasihat Hukum Terdakwa Keberatan Tuntutan JPU
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui
Jaksa meyakini John Irfan Kenway terbukti bersalah mengorupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
-
KPK Minta Bantuan Yudo Margono Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
Ketiga kalinya Agus Supriatna tidak memenuhi panggilan pengadilan, KPK bakal minta bantuan ke calon panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono.
-
Kasus Korupsi Helikopter AW-101: Eks KSAU Kembali Dipanggil untuk Bersaksi
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam persidangan korupsi Helikopter
-
Eks KSAU Agus Supriatna Minta KPK Cermati UU Militer Terkait Pemanggilan Saksi Kasus Heli AW-101
Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit. Ini penjelasannya.
-
KPK Minta Bantuan TNI AU untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Heli AW-101
KPK juga telah meminta bantuan TNI AU dalam upaya menghadirkan Agus Supriatna di persidangan.
-
Jaksa KPK Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Persidangan Kasus Korupsi Heli AW-101 Hari Ini
Dalam dakwaan disebutkan Agus Supriatna disebut telah menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter AW-101.
-
Marsekal Bintang 1 TNI AU Curahkan Isi Hati di Depan Hakim: Karier Saya Hancur Gara-gara Kasus Ini
Marsma Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
-
Disebut Terima Uang Komando Helikopter AW-101 Rp17 M, Ini Respons Eks KSAU Agus Supriatna
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westlan
-
KPK Telisik Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101
KPK tengah menyelisik untuk menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dalam persidangan.
-
Dakwaan KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Terima Dana Komando Helikopter AW-101 Rp17 Miliar
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westlan
-
KPK Dakwa John Irfan Kenway Rugikan Negara Rp738 M di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
(KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah merugikan keuangan negara
-
KPK Limpahkan Perkara Korupsi Helikopter AW-101 ke Pengadilan
Irfan akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara.
-
KPK Limpahkan Perkara Pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan Tipikor, Jhon Irfan Siap Disidang
(KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ke Pengadilan, Kamis (6/10/2022).
-
KPK Akan Buktikan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di Persidangan
KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
-
KPK Masih Cari Solusi Terkait Pemanggilan Eks KASAU di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
(KPK) masih mencari solusi terkait pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna.
-
Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Alexander Marwata: Saksi Tak Harus Izin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kesadaran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik.
-
Eks KSAU Bantah Tak Kooperatif, KPK: Silakan Jelaskan di Hadapan Penyidik
KPK mempersilakan Agus Supriatna untuk menyampaikan hal tersebut di hadapan tim penyidik, jika merasa pemanggilan terhadap dirinya dirasa kurang tepat
-
KPK Imbau Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif di Kasus Korupsi Helikopter AW-101
KPK mengimbau KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki kooperatif dalam penyidikan kasus helikopter
-
KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU
KPK membongkar modus korupsi yang dilakukan Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU.
-
KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira TNI AU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101.
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selama 40 hari.
-
Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Bank PT Diratama Jaya Mandiri Senilai Rp 139,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar.
-
Memenangi Praperadilan, KPK Langsung Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Dikatakan Ali, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved