Pimpinan Dilaporkan, KPK Belum Terima Surat Panggilan dari Penyidik Polri
Dari beberapa laporan tersebut, sampai dengan saat ini, pihak KPK belum menerima surat panggilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa kurun waktu terakhir, para pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pertama, Madun Hariyadi, aktivis dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara melaporkan Ketua KPK, Agus Rahardjo atas dugaan korupsi pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 7,8 miliar.
Kedua, Sandi Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Senin (9/10/2017) dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Sandi melaporkan Saut dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 421 KUHP.
Ada pula, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang datang ke SPKT Bareskrim pada Senin (9/10/2017) namun, Fredrich enggan membocorkan kasus apa yang dilaporkan termasuk siapa pelapornya.
Baca: Anggota DPRD DKI Akui Program DP 0 Rupiah Anies-Sandi Berat Dilaksanakan
Dari beberapa laporan tersebut, sampai dengan saat ini, pihak KPK belum menerima surat panggilan dari penyidik Polri, untuk para pimpinan baik sebagai saksi maupun terlapor.
"Sampai sejauh ini kami belum menerima surat panggilan atau apapun dari Polri," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Sabtu (14/10/2017).
Yuyuk menambahkan pihak Biro Hukum KPK, selalu memonitor perkembangan dari laporan-laporan yang dibuat masyarakat yang dialamatkan ke KPK, termasuk ke para pimpinan.
"Nanti perkembangannya akan di pantau terus oleh teman-teman dari Biro Hukum KPK yang biasa menangani itu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/koalisi-save-kpk-dukungan-untuk-kpk_20170928_152033.jpg)